Sejumlah massa dari berbagai serikat buruh menggelar unjuk rasa di halaman Gedung Sate jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 2 Desember lalu. Sejak pagi, para buruh sudah menyemut dilokasi tersebut hingga dilakukan penutupan arus lalu lintas. Mereka berdatangan dari berbagai wilayah termasuk dari luar Bandung raya Unjuk rasa digelar menyusul keluarnya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Nomor 561/75/YANBANGSOS tentang upah minimum kota tahun 2020. Massa menuntut agar surat itu bukan bersifat edaran namun bersifat surat keputusan. Dimana, pelaksanaannya wajib dipatuhi perusahaan.
Menariknya, unjuk rasa tersebut tak hanya di ikuti oleh buruh pria namuan juga para perempuan yang turun ke jalan menyuarakan hal yang sama. Butuh berharap dengan digelarnya unjuk rasa tersebut bisa mendorong Gubernur Jawa Barat menerbitkan SK tentang UMK Jawa Barat 2020, dan menarik SE terkait yang terbit lebih dulu. (RHM)***